Hukum Islam

Hukum Islam


Sebagai umat muslim kita harus mengetahui hukum Islam. Agar kita tidak salah dalam menerapkan amal ibadah. sebelum ke penjelasan hukum Islam kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan mukallaf

 1. Mukallaf 

Mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban melaksanakan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akal baligh) serta telah mendengar seruan agama. 

Sudah paham kan apa itu mukallaf , sekarang kita bahas tentang Hukum-hukum islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum Islam itu ada lima. Pertama wajib, kedua sunnat, ketiga Haram, keempat makruh, kelima mubah. Untuk lebih memahami  dari kelima hukum Islam ini mari kita simak penjelasannya. 

2 Hukum-hukum Islam

Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima ;

a. Wajib 

 yaitu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan mendapat dosa. 

Wajib (fardhu) terbagi menjadi dua bagian:

1) wajib ain yaitu mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya. 

2) wajib kifayah: yaitu suatu kewajiban yang dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagaian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembah yang mayit dan menguburkannya

b. Sunat 

yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat dibagi menjadi dua:

1) Sunnat Mu'akkad : yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat hari raya fitri dan adha dsb

2) Ghair Mu'akkad : yaitu sunnat biasa. 

c. Haram 

yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan jika dikerjakan akan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya

d. Makruh 

yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya. 

e. Mubah 

yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan dosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan

3. Syarat dan Rukun

a. Syarat

Ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah. 

b. Rukun 

Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, Rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian  shalat. Tegasnya shalat tanpa fathihah tidak sah. Jadi shalat dengan fathihah tidak dapat dipisah-pisahkan. 

c. Sah

Artinya cukup syarat rukun nya dan betul. 

d. Batal

Artinya tidak cukup syarat rukunnya tidak betul. Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat Rukun nya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal. 

Sumber : risalah tuntunan shalat lengkap, drs Moh Rifai

Komentar